Kuasa Hukum Veronica Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

KETAPANG,MENITNEWS.id – Kuasa hukum Veronica Efrosina, Irma Anggraieni, dan Heriadi mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara arisan yang saat ini melibatkan kliennya.

Irma menjelaskan bahwa perkara yang menempatkan Veronica Efrosina sebagai tersangka tersebut hingga saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Dengan demikian, perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan di persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.

Menurutnya, meskipun terhadap Veronica Efrosina telah diterbitkan surat penahanan oleh Polres Ketapang, hal tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Perlu dipahami bahwa proses penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence harus tetap dihormati dan dikedepankan,” ujar Irma.

Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menempatkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan ke persidangan sebagai pihak yang harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Heriadi, berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi, pemberitaan, maupun opini yang beredar terkait perkara arisan tersebut, terlebih apabila informasi yang disampaikan belum dapat dipastikan sumber dan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini maupun memberikan penilaian sepihak sebelum seluruh proses hukum berjalan dan fakta-fakta perkara diuji melalui mekanisme peradilan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan untuk membela dirinya di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menghormati proses hukum berarti memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya tanpa terlebih dahulu menjatuhkan penghakiman melalui opini publik.

“Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling dahulu menyampaikan cerita, melainkan harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment